5 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi Usai Peras Kepala Desa di Sumedang

Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi jurnalis (Sumber: Freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Sebanyak lima orang warga Sumedang berhasil diciduk polisi, usai mengaku sebagai wartawan gadungan dan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Sumedang.

Kelimanya berinisial AS (51), RAP (48), H (47) H (34) dan AM (57) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun aksi pemerasan yang dilakukan oleh kelima pelaku mulai dilakukan secara terus menerus hingga meneror kades sejak 27 Mei 2025.

Kapolre Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kejahatan tersebut menimpa Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berinisal S.

Baca Juga:Ada 118 Tambang Ilegal di Jawa Barat yang Ditutup, Benarkah Sumedang Paling Banyak?Tawuran Pelajar di Sumedang, Belasan Orang Diamankan Polisi

Joko mengatakan, para pelaku hanya berbekal ID Pers media online dan cetak, sehingga mereka leluasa mengancam kepala desa tersebut dan meminta uang kepada korban dengan dalih tidak akan mempublikasikan BUMDes.

“Singkatnya, pelaku ini mengancam serta menawarkan bantuan ke Kades Cisarua agar tidak muncul di Inspektorat dengan alasan di Kabupaten Sumedang banyak BUMDes yang bermasalah. Mereka ngaku punya data-data,” ujar Joko dikutip Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjutnya ia menjelaskan aksi pemerasan tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Bahkan, ancaman-ancaman yang diterima oleh kepala desa dari pelaku berlanjut.

Hal tersebut menurut Joko, membuat kepala desa merasa tertekan dan resah hingga akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang.

“Dalam memeras kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa via WhatsApp dan telepon hingga kepala desa itu merasa tertekan dan resah,” tuturmya.

Sebagaimana dari hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh lima waratawan gadungan ini. Para pelaku, meminta uang sebanyak Rp8 juta.

Joko menambahkan, sejumlah uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada para pelaku dan sudah menjadi barang bukti.

Baca Juga:Calon Gubernur Jabar Ahmad Syaikhu Gelar Diskusi dengan Tokoh Pemuda dan Mahasiswa SumedangSemakin Dekat Dengan Pelanggan, ICONNET Gelar Nobar Bioskop di Sumedang Bareng NetICON

“Karena terus diteror, korban melapor ke Polres Sumedang. Kita amankan kelimanya beserta 5 buah ID wartawan, 5 handphone yang digunakan untuk menteror korban, serta print out bukti beberapa kali transferan,” pungkas Joko.

Sementara itu, akibat perbuatan dari kelima orang pelaku itu polisi menetapkan Pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)

0 Komentar