Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung Jadi Percontohan Pengembangan Usaha 

Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung Jadi Percontohan Pengembangan Usaha 
Koperasi Merah Putih Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung Jadi Percontohan Pengembangan Usaha 
0 Komentar

KURASI MEDIA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah terbentuk di 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung pada akhir Mei 2025 lalu. Disusul terbitnya akta badan hukum semua Koperasi Merah Putih yang tersebar di 280 desa dan kelurahan tersebut.

Hal ini dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bandung Dindin Syahidin di sela-sela zoom meeting penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di ruang kerjanya di Soreang, Kamis (3/7/2025).

Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu berdasarkan pada Inpres Nomor 9 tahun 2025. Inpres itu diterima oleh Pemkab Bandung.

Baca Juga:Menuju Jurnalisme Bermartabat: PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK 14 JuliKang Dedi Mulyadi Usulkan Rebranding Kabupaten Bandung Barat : Usul Berganti Nama

“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung, Pak Bupati Bandung responnya sangat luar biasa dan sangat cepat. Langkah cepat Bupati Bandung itu, setelah Inpres ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana pembiayaan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu Akta Badan Hukum-nya ditanggung oleh pemerintah daerah atau oleh Pak Bupati Bandung melalui APBD yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Bandung bersama Dinas Koperasi dan UKM gencar melaksanakan sosialisasi karena target pembentukan koperasi harus cepat di bulan Mei 2025.

“Semua desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung, yaitu 270 desa dan 10 kelurahan harus terbentuk mulai tanggal 1 sampai 30 Mei 2025. Alhamdulillah akhir Mei sudah terbentuk di 280 desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi merah putih,” katanya.

“Kemudian target kedua di bulan Juni 2025 lalu, yaitu 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung ini akta badan hukumnya sudah terbit. Alhamdulillah kita sudah melewati,” jelasnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM mengatakan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi, yaitu bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bandung.

Pasca-pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bandung ini, kata dia, bagaimana melakukan kesiapan koperasi bisa aktif dan bisa berjalan sesuai tujuan.

“Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden. Bahwa Koperasi Merah Putih ini nantinya diharapkan akan menjadi bagian yang mensukseskan kegiatan makan bergizi gratis atau MBG di setiap desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung,” harapnya.

0 Komentar