Mulai Agustus, Paspor Indonesia Hadir dengan Desain dan Fitur Baru, Apa Saja yang Berubah?

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memperkenalkan desain paspor baru
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memperkenalkan desain paspor baru. (sumber: antaranews.com)
0 Komentar

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatn: Nama pemohon, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

0 Komentar