KURASI MEDIA – Cara memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) secara online menggunakan handphone. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kini kita semakin dipermudah untuk melakukan proses perpanjangan SIM di Indonesia. Terlebih dengan perkembangan teknologi, membuat segalanya bisa dilakukan dengan menggunakan handphone.
Termasuk dalam hal ini cara memperpanjang SIM. Kini Anda bisa melakukan proses perpanjangan SIM secara online menggunakan handphone sambil rebahan.
Baca Juga:Syarat Perpanjang SIM: Harus Tes Psikologi dan Bayar SeginiSyarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2025, Lengkap dengan Caranya
Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut dapat membantu Anda dalam melakukan perpanjang SIM.
Namun sebelum itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut syarat perpanjangan SIM secara online:
- SIM lama yang masih berlaku
- E-KTP
- Pas foto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Hasil tes kesehatan (erikkes.id)
- Hasil tes psikologi (app.eppsi.id)
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut cara perpanjang SIM menggunakan handphone di rumah:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play store atau App store
- Registrasi menggunakan nomor hp lalu verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Isi Profil pada menu, mengisi NIK, nama dan email
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto liveness
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih menu SIM lalu pilih opsi perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Klik Satpas Penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM
- Pastikan kembali nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi
Biaya Perpanjang SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000