KURASI MEDIA –Satpas Polrestabes Bandung kembali mengadakan pelayanan SIM Keliling. Bagi wargi Bandung yang akan memperpanjang SIM, cukup datang ke beberapa titik lokasi berikut.
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan beroperasi di sejumlah titik. Berikut titik pelayanan SIM keliling Kota Bandung untuk hari Sabtu (12/7/2025).
Mobil 1: The Kings Shooping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
Mobil 2: Dago Plaza, Jalan IR. H. Djuanda No.61 Bandung.
Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang akan diproses adalah SIM yang masih memiliki masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga:Cara Ikut Promo Stick Joyday 2025: Hadiah Trip ke Inggris dan iPhone 15 Menanti!Resep Nasi Goreng Jadul Sederhana dan Praktis, Cocok untuk Menu Tanggal Tua
Biaya Perpanjang SIM
Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM yakni sebagai berikut.
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM C: RP75.000
- Biaya asuransi: Rp80.000
- Biaya tes Kesehatan: Rp50.000
Persyaratan Memperpanjang SIM
Bagi pemohon yang akan mengajukan perpanjang SIM, berikut persyaratan yang perlu disiapkan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan Sehat (dibuat di tempat perpanjang SIM)
- Tes psikologi SIM.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C di Satpas SIM Keliling
- Pemohon melakukan pendaftaran untuk memeprpanjang SIM di Lokasi layanan.
- Petugas akan memberikan formular untuk diisi oleh pemohon.
- Isi data diri dengan benar.
- Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan ke petugas.
- Pemohon menunggu antean sampai Namanya dipanggil.
- Pemohon memasuki mobil guna mengikuti tes Kesehatan.
- Pemohon selanjutnya diarahkan untuk mengambil foto.