KURASI MEDIA – Jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS 2025) di Jawa Barat akan dilaksanakan dalam kurun lima hari, dimulai pada Senin 14 Juli hingga Jumat 18 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui kegiatan MPLS 2025 ini, menjadi awal bagi peserta didik baru dalam mengenal lingkungan sekolah, serta seluruh komponennya.
Adapun aturan MPLS 2025 yang mengatur jadwal, kegiatan wajib dan dilarang dilakukan peserta sudah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti Nomor 10 tahun 2025.
Baca Juga:Tak Surut Semangat, SMA di Cimahi Gelar MPLS untuk 12 Murid BaruBocoran teka-teki MPLS 2025: Dari Air Ustad hingga Buah Malam Minggu, Ini Arti di Baliknya
SE Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan Kemendikdasmen sebagai acuan resmi penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan. Surat edaran ini dilengkapi dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah, mengacu pada silabus:
1. Kegiatan untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.
2. Kegiatan pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan;
3. Kegiatan pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
4. Kegiatan pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan;
5. Kegiatan pengenalan visi, misi dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan intrakurikuler dan korikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan;
7. Kegiatan pengenalan kegiatan kesiswaan;
8. Kegiatan pengenalan budaya satuan pendidikan;
9. Kegiatan asesmen MPLS Ramah untuk literasi membaca dan numerisasi.
MPLS Ramah juga memperbolehkan adanay kegiatan yang bisa dipakai panitia sesuai dengan ciri khas pendidikan di daerah masing-masing, seperti:
1. Kegiatan pengenalan program kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja;
2. Kegiatan pengenalan empat pilar kebangsaan;
3. Kegiatan pencegahan isu pornografi;
4. Kegiatan pencegahan perkawinan anak;
5. Kegiatan pencegahan isu sosial lainnya;
6. Kegiatan pendidikan perubahan iklim.
Sedangkan itu ada empat jenis kegiatan yang dilarang dalam masa MPLS Ramah, misalnya:
1. Tugas yang tidak masuk akal atau tak relevan;
2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan;
3. Kegiatan tanpa pengawasan guru;
4. Penggunaan atribut yang tak mendidik dan tidak relevan.
Sehingga dengan adanya pedoman dalam SE 10/2025 satuan pendidikan diwanti-wanti agar bisa menjalankan ,PLS yang benar dan mencerminkan nilai-nilai pendidikan. (*)