Dugaan Korupsi di PT SMU Majalengka Berpotensi Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Dugaan korupsi PT SMU Majalengka
Dugaan korupsi PT SMU Majalengka. (Ilustrasi: unsplash.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Dugaan kasus korupsi yang menjerat PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) masih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Meski ditengarai menyalahgunakan dana pemanfaatan tanah milik pemerintah, hingga saat ini, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Wawan Setiawan selaku Kajari Majalengka.

Menurut Wawan, PT SMU diselidiki karena dugaan penyalahgunaan dana dari pemanfaatan tanah Pemkab Majalengka. Menurut informasi, dugaan penyalahgunaan ini berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Wawan menyebut, PT SMU selaku mitra seharusnya menyetorkan dana dari penggarap. Dana tersebut seharusnya masuk pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:Hari Pertama MPLS Panca Waluya 2025: Berjalan Menyenangkan, Fasilitas Akan Terus Dioptimalkan9 Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi, Akses Pendidikan untuk Anak dari Keluarga Miskin

“PT SMU sebagai mitra menyewakan tanah eks bengkok dan titisara kepada para penggarap, yaitu petani, baik langsung maupun lewat koordinator. Namun pembayaran sewa itu tidak disetorkan ke kas daerah, padahal harusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Wawan pada Senin (14/7/2025).

Wawan juga menambahkan jika penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 12 Maret 2025. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa yakni 38 orang. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain petani penggarap, jajaran PT SMU hingga pejabat Pemkab Majalengka.

Sepanjang penyelidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor PT SMU dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 317 dokumen, satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp132 juta lebih.

“Ini semua kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti, sekaligus memperkuat proses penyidikan dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Wawan. **

0 Komentar