Polda Jabar Ungkap Sindikat Penjualan Bayi, 12 Orang Tersangka Diringkus

ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana (Sumber: Freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar kasus soal dugaan sindikat penjualan bayi jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebanyak 12 orang tersangka yang terdiri wanita, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka,” ujar Hendra sebagaimana dilansir dari sumber kredibel, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:MPLS 2025 Jawa Barat: Apa Saja Daftar Kegiatan yang Wajib dan Dilarang bagi Murid Baru?BPN Kabupaten Bandung Tegaskan Biaya Pembuatan Sertifikat, Berapa Nominalnya?

Pihak polisi telah mengamankan enam balita dari penangkapan ini dengan surat-surat identitas dari para tersangka.

Hendra mengungkapkan 12 tersangka tersebut, diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.

“Dan, kita pada malam hari ini juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita,” ungkapnya.

Hendra menambahkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai perekrut awal, perawat sampai melakukan transaksi dengan orang tua bayi.

“Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi,” tambah Hendra.

“Maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, juga pengirim yang rencananya pengiriman di kirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita,” jelasnya. (*)

0 Komentar