KURASI MEDIA – Setelah resmi memungut pajak dari e-commerce atau marketplace, pemerintah juga dikabarkan akan membuka peluang pemungutan pajak melalui media sosial.
E-commerce atau marketplace resmi menjadi salah satu sumber Pajak Penghasilan (PPh) mulai Senin (14/7/2025). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan Batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian bunyi Pasal 4 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Baca Juga:Kalender Akademik 2025/2026 Jawa Barat: Jadwal Masuk Sekolah Hingga Libur SemesterInsiden Salah Paham Saat Pelepasan Balon PPPK di Batangsari, SK Dikira Ditahan, Ini Kata Bupati
Tak cukup sampai disini, desas-desus mengenai media sosial yang akan dipajaki juga santer terdengar. Hal ini dilakukan demi mencapai target penerimaan negara pada 2026. Rencana pajak berbasis media sosial dan data digital ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media social,” ungkapnya pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Anggito, wacana pemungutan pajak dari aktivitas digital ini merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara. “Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” ucapnya.
Pemberlakuan pajak untuk aktivitas digital ini muncul setelah pemerintah melihat potensi besar dari aktivitas di dunia maya. Sasaran seperti Youtuber, Tiktoker, Selebgram, Streamer dan konten kreator lainnya akan berada dalam radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Para kreator tersebut dianggap mempunyai potensi besar dalam pendapatan seperti endorsement, iklan, dan monetisasi. Maka dari itu, pemerintah melalui DJP mengingatkan bahwa semua bentuk penghasilan termasuk yang bersumber dari media social harus dicantumkan dan dikenai pajak sesuai ketentuan. **