Bantuan PIP 2025 Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek dan Cairkannya!

Pencairan PIP 2025 periode Juli
Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan PIP 2025 yang bisa dicairkan mulai 17 Juli 2025. (foto: Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah terus berupaya memberikan segala bentuk bantuan untuk pendidikan. Salah satunya lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan PIP 2025 yang bisa dicairkan mulai 17 Juli 2025.

Tak tanggung-tanggung, bantuan yang akan diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat yakni sebesar Rp1,8 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Jumlah bantuan PIP tahun 2025 bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut besarannya:

SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun

SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga:Pelajar SMA di Garut Tewas Bunuh Diri, Diduga Alami Perundungan dan Tekanan AkademikBerapa Tarif Sewa Joki Strava, Benarkah di bawah Rp500 Ribu?

Bagi siswa yang belum melakukan pencairan atau dirapel sebelumnya, siswa bisa menerima akumulasi dana hingga Rp1,8 juta.

Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima PIP

Bagi siswa yang merasa memenuhi syarat dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut Langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Pastikan data di sekolah sudah diinput dan diperbarui dalam system Dapodik.
  • Bila ada perubahan status sosial ekonomi keluarga, segera melapor kepada wali kelas atau operator sekolah.
  • Ajukan permohonan atau usulan ke sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu.

Syarat Penerima PIP

Adapun siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP adalah siswa yang terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan formal atau non-formal. Selain itu, siswa juga berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak yatim/piatu, siswa yang tinggal di panti asuhan, atau berasal dari keluarga dengan penghasilan tidak tetap.
  • Prioritas diberikan kepada anak buruh, petani, nelayan, serta mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan tertinggal.
  • Data siswa harus diusulkan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Cek Bantuan PIP 2025

Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut langkahnya:

0 Komentar