Zona 5 TPU Sarimukti Aktif, Pemerintah Fokus Tuntaskan Masalah Sampah yang Overcapacity

TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Zona baru TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah mulai dioperasikan dalam upaya menangani permasalahan sampah di Bandung Raya. (Foto: Dok Jabar Ekspres/Suwitno)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Zona baru pembuangan sampah TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah mulai dioperasikan pada Juni kemarin.

Zona baru atau zona 5 itu dibangun di atas lahan dengan luas 6,3 hektar. Pembangunan zona baru ini merupakan upaya jangka pendek mengentaskan persoalan sampah di Bandung Raya yang sudah overcapacity.

Zona ini disebut dibangun dengan perencanaan lebih matang dari zona-zona sebelumnya. Zona baru ini disebut memiliki pengolahan limbah air lindi yang menggunakan geomembrane atau lapisan kedap air yang nantinya digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah.

Baca Juga:Pelajar SMA di Garut Tewas Bunuh Diri, Diduga Alami Perundungan dan Tekanan AkademikJadwal Sholat di Bandung Hari Ini, Kamis 17 Juli 2025

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman menyebut jika sejak Juni kemarin, zona 1 samapi 4 sudah tidak difungsikan. “Untuk zona 5 ini sudah kita fungsikan, itu sejak bulan Juni kemarin. Sehingga zona 1 sampi 4 itu sudah tidak dipakai, sekarang sedang ditutup tanah,” katanya.

Zona baru ini ditargetkan dapat beroperasi selama 2 tahun ke depan. Meskipun masih berbentuk lahan kosong, pembuangan sampah dari 4 daerah di Bandung tetaplah mengikuti aturan.

“Sesuai target kan itu bisa bertahan 2 tahun 16 hari, tapi apakah bisa selama itu ya kondisi di lapangan berbeda pastinya. Cuma pembuangan tetap sesuai kesepakatan, sehari itu 1.200 ton dari 4 daerah,” kata Zidni.

Dalam Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masing-masing wilayah Jawa Barat sudah ditentukan jatah ritase pembuangan sampahnya. Untuk Kabupaten Bandung memiliki jatah 40 ritase perhari, Kota Cimahi 17 ritase, Kabupaten Bandung Barat 17 ritase, dan Kota Bandung 140 ritase.

Selain itu, Zidni juga menambahkan terkait regulasi pembuangan sampah di zona baru ini. Tak jauh berbeda, truk-truk yang bermuatan sampah masuk melalui gerbang utama sebagaimana biasanya. Truk-truk tersebut kemudian diarahkan untuk ditimbang terlebih dahulu. Kendaraan kemudian akan diarahkan masuk ke jembatan timbang sebelum mengeluarkan semua muatannya.

“Semua truk yang masuk untuk membuang sampah jalurnya lewat jembatan timbang, keluarnya beda jalur dari jalur masuk. Sekarang jembatan timbangnya sudah diaktifkan, kapasitas maksimalnya 30 ton,” kata Zidni. **

0 Komentar