KURASI MEDIA – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. Beberapa pekerja rentan dan beresiko tinggi sudah semestinya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu pekerjaan dengan resiko tinggi dan rentan kecelakaan adalah nelayan. Profesi ini membutuhkan jaminan, mengingat tingginya resiko kecelakaan. Salah satu nelayan di Desa Ender, kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon Bernama Rudi yang berprofesi sebagai nelayan meminta jaminan ini.
“Ada beberapa kasus nelayan di sini mengalami kecelakaan waktu cari ikan, pernah juga ada yang hilang sampai nggak ketemu,” ungkap Rudi.
Baca Juga:Jalan Berikut Akan Ditutup Selama Pocari Sweat Run 2025, Simak Jalan Alternatifnya!Semarak 17-an! Bejo Jahe Merah Dukung Agustusan dengan Dana Rp5 Juta, Simak Ketentuannya
“Maunya ya ada perhatian dari pemerintah, karena meyoritas nelayan warga nggak mampu. Jad inginnya ada jaminan ketenagakerjaan buat kami (nelayan),” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro setuju untuk melakukan peningkatan terhadap perlindungan para nelayan.
“Nelayan adalah kelompok pekerja informal dengan risiko tinggi. Mereka pergi ke laut tidak hanya membawa harapan, tapi juga mempertaruhkan nyawa. Tanpa perlindungan, satu musibah bisa membuat keluarga mereka jatuh dalam kemiskinan mendadak,” ucapnya.
Selain Pramudya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar juga mendorong program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan. Cak Imin secara khusus menyambangi Desa Ender, Kabupaten Cirebon untuk melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat Cirebon pada Kamis (17/7/2025).
Setelah mendengar keluhan masyarakat, Cak Imin berjanji akan melakukan upaya agar para nelayan mendapatkan jaminan khusus.
“Kita sedang berusaha agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi agar semuanya mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jawab Cak Imin.
Dalam acara rembug warga itu juga dinyatakan jika peserta program jaminan social ketenagakerjaan wajib membayar iuran seberas Rp16.800 per bulan. Sementara untuk nelayan yang mampu, pihaknya mendorong agar segera mendaftar melalui kantor cabang atau mitra Kerjasama lainnya seperti agen perbankan, kantor pos, e-commerce dan lainnya. **