Tampak Lesu, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Covid-19 Digiring Petugas Kejari

Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mobil karavan unit lab COVID-19 digiring petugas Kejari
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mobil karavan unit lab COVID-19 digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Kamis (17/7/2025). (foto: dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mobil unit Covid-19 berinisial ES, CG, dan RDS tampak lesu ketika digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Kamis (17/7/2025).

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan mobil unit Covid-19 pada 2021 silam. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan senilai Rp6,7 miliar.

“Pengadaan caravan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak pengerjaan yang ditanganinya oleh saudara ES, CG, selaku direktur PT MAS nilai kontrak Rp4,4 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:Jalan Berikut Akan Ditutup Selama Pocari Sweat Run 2025, Simak Jalan Alternatifnya!Semarak 17-an! Bejo Jahe Merah Dukung Agustusan dengan Dana Rp5 Juta, Simak Ketentuannya

Menurut informasi, salah satu PT Laboratorium dan penunjang fasilitas medis Kabupaten Bandung Barat diketahui tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan mobil karavan unit lab COVID-19. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diketahui tidak pernah membuat Kerangka acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam rencana pengadaan ini, Kejari Kabupaten Bandung menduga adanya persekongkolan antara tersangka ES dan CG. Tersangka ES merupakan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat. Sementara, CG adalah direktur PT Multi Artasari dalam pengadaan mobil karavan unit COVID-19 ini.

“Keduanya bersekongkol untuk memenangkan PT MAS sebagai penyedia jasa. Meskipun sebenarnya PT MAS tidak memenuhi syarat, adalah Perusahaan konstruksi bangunan, bukan Perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat karoseri,” kata Donny.

Ketiga tersangka diduga bekerja sama seolah pengadaan tersebut telah sesuai sebagaimana spesifikasi dalam kontrak. Namun ternyata, mobil tersebut tidak layak dan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya karena syarat-sayarat administrasi dan teknis sebagai mobil karavan untuk laboratorium COVID-19 tidak terpenuhi.

Akibat dari penyelewengan ini, negara diduga mengalami korupsi sebesar Rp3.007.881.200,00. Karena kasus ini, tersangka dijerat ancaman penjara maksimal 20 tahun atau amcaman seumur hidup. **

0 Komentar