KURASI MEDIA – Satpas Polrestabes Bandung kembali mengadakan pelayanan SIM Keliling. Bagi wargi Bandung yang akan memperpanjang SIM, cukup datang ke beberapa titik lokasi berikut.
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan beroperasi di sejumlah titik. Berikut titik pelayanan SIM keliling Kota Bandung untuk Selasa (22/7/2025).
Mobil 1: Indogrosir, Jl Ahmad Yani No.806, Bandung
Mobil 2: MCD Istana Plaza, Jl Paskal No 121-123, Bandung
Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk pelayanan SIM Keliling, Polrestabes hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang akan diproses adalah SIM yang masih memiliki masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga:Skandal 'Miss Golf' Guncang Thailand, Biksu Senior Diperas Lewat Video PanasJangan Panik! Begini Cara Pertolongan Pertama Saat Digigit Ular
Biaya Perpanjang SIM
Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM yakni sebagai berikut.
Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
Biaya perpanjang SIM C: RP75.000
Biaya asuransi: Rp80.000
Biaya tes Kesehatan: Rp50.000
Persyaratan Memperpanjang SIM
Bagi pemohon yang akan mengajukan perpanjang SIM, berikut persyaratan yang perlu disiapkan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan Sehat (dibuat di tempat perpanjang SIM)
- Tes psikologi SIM.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C di Satpas SIM Keliling
- Pemohon melakukan pendaftaran untuk memeprpanjang SIM di Lokasi layanan.
- Petugas akan memberikan formular untuk diisi oleh pemohon.
- Isi data diri dengan benar. Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan ke petugas.
- Pemohon menunggu antrean sampai Namanya dipanggil.
- Pemohon memasuki mobil guna mengikuti tes Kesehatan.
- Pemohon selanjutnya diarahkan untuk mengambil foto.