Tarif 19% dari AS atas ekspor Indonesia bisa menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melakukan transformasi dalam sektor perdagangan luar negeri. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan sigap dalam merespons dinamika ini agar tidak berdampak besar pada perekonomian nasional. (*)
Tarif AS 19% atas Ekspor Indonesia Diperkirakan Berlaku Sebelum Agustus 2025

