sementara itu, kuasa hukum korban, Made Rediyudana dalam persidangan yang digelar Rabu (23/7/2025) menyebut jika pembacokkan Ahmad merupakan sesuatu hal yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Kalau dari belakang, artinya korban ini tidak melawan. Dan yang lebih penting, saksi juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencari korban dulu sebelum melakukan pembacokan. Artinya ada jeda waktu, ada niat. Ini bukan spontan,” jelas Made.
Dirinya dan pihak keluarga kemudian akan membawa kasus ini ke berbagai Lembaga dan instansi pengawas hukum dan HAM. **