Langkah-langkah Pemblokiran Sertifikat Tanah agar Tidak Disalahgunakan

Cara blokir sertifikat tanah
Cara blokir sertifikat tanah (ilustrasi: pixabay.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Blokir sertifikat tanah adalah pembekuan status kepemilikan seseorang atau badan hukum atas tanah atau bangunan. Blokir sertifikat tanah bisa dilakukan jika terjadi sengketa tanah, atau penyerobotan tanah/bangunan.

Pemblokiran sertifikat tanah juga bisa dilakukan apabila sertifikat tanah hilang atau dijadikan jaminan utang oleh orang lain. Meski begitu, memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Berikut beberapa ketentuan Pemblokiran sertifikat tanah

  • Pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan tanah/bangunan yang sertifikatnya akan diblokir
  • Pihak yang bisa mengajukan pemblokiran antara lain: pemilik langsung, ahli waris, hingga penegak hukum
  • Pemblokiran hanya bisa dilakukan satu kali pada satu objek tanah yang sama

Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN

Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan ke Badan Pertahanan Nasiona (BPN) atau kantor ATR/BPN. Beberapa dokumen perlu dipersiapkan antara lain:

Baca Juga:Padat dan Gerah, Pemprov Jabar Berencana Pasang AC di Ruang KelasMengapa Thailand dan Kamboja Berperang?

  • Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir.
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan Surat Kuasa asli apabila dikuasakan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (apabila pemohon adalah badan hukum).
  • Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir.
  • Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir.
  • Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, yang meliputi:
  • Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan.
  • Surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan.
  • Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
  • Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika semua syarat sudah lengkap, anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN, berikut alurnya:

0 Komentar