Langkah-langkah Pemblokiran Sertifikat Tanah agar Tidak Disalahgunakan

Cara blokir sertifikat tanah
Cara blokir sertifikat tanah (ilustrasi: pixabay.com)
0 Komentar

Alur Pengajuan Pemblokiran Sertifikat Tanah

  1. Pemohon mendatangi loket untuk mengajukan permohonan pencatatan pemblokiran kepada petugas, lalu menyerahkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas akan akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan tersebut.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.
  4. Bila semua berkas persyarat telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya untuk pengkajian dan pencatatan.
  5. Setelah itu, petugas akan menerima berkas permohonan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon.
  6. Pemohon dapat menunggu proses pengkajian dan pencatatan blokir sertifikat tanah sekitar 1 sampai 3 hari kerja.
  7. Setelah itu, Keputusan terkait diterima atau ditolaknya pengajuan pemblokiran akan diberitahu oleh pihak BPN melalui surat resmi dari kantor ATR/BPN.
0 Komentar