Alur Pengajuan Pemblokiran Sertifikat Tanah
- Pemohon mendatangi loket untuk mengajukan permohonan pencatatan pemblokiran kepada petugas, lalu menyerahkan dokumen persyaratan.
- Petugas akan akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan tersebut.
- Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.
- Bila semua berkas persyarat telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya untuk pengkajian dan pencatatan.
- Setelah itu, petugas akan menerima berkas permohonan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon.
- Pemohon dapat menunggu proses pengkajian dan pencatatan blokir sertifikat tanah sekitar 1 sampai 3 hari kerja.
- Setelah itu, Keputusan terkait diterima atau ditolaknya pengajuan pemblokiran akan diberitahu oleh pihak BPN melalui surat resmi dari kantor ATR/BPN.