KURASI MEDIA – Pemecahan sertifikat adalah proses membagi satu sertifikat menjadi beberapa sertifikat yang lebih kecil. Proses ini dilakukan untuk memisahkan kepemilikan tanah, misalnya menjual sebagian bidang tanah atau membagi harta warisan berbentuk tanah.
Pemecahan sertifikat penting dilakukan agar tanah yang dijual atau dibagikan tidak terlibat sengketa di kemudian hari. Proses pemecahan sertifikat bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, anda juga bisa mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) wilayah domisili masing-masing dengan membawa persyaratannya.
Baca Juga:Mengapa Thailand dan Kamboja Berperang?Pahala Berlipat Ganda dengan Sedekah Jumat
Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Formular permohonan
- Surat kuasa, apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan
- Fotokopi KTP pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum
- Sertifikat tanah asli
- Rencana tapak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
- Keterangan berupa identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan merupakan sengketa, [ernyataan penguasaan tanah secara fisik, dan alasan pemecahan.
Proses Pemecahan Sertifikat Tanah
- Mendatangi kantor badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan
- Mengisi formular permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah
- BPN akan melakukan survey serta pengukuran tanah ke Lokasi, kemudian membuat surat pengukuran tanah
- Setelah surat pengukuran tanah selesai dibuat, pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan proses pecah sertifikat selesai dilakukan.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Anda bisa melakukan simulasi perhitungan biaya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pemecahan tanah memiliki tarif yang berbeda tergantung luas bidang tanah yang akan dipecah.