KURASI MEDIA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai caleg DPR pada Pemilu 2019.
Menurut majelis hakim, Hasto terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk membiarkan Harun masuk ke daftar caleg tetap. Namun hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku secara langsung.
Meski demikian, nasib Harun Masiku hingga kini masih belum jelas. Ia belum berhasil ditangkap dan tetap berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Baca Juga:Jadwal Kongres PDIP 2025: Menunggu Arahan Megawati Soekarnoputri3 Kasus Korupsi Terbaru 2025: Dari Hasto Kristiyanto hingga Khofifah Indar Parawansa
- Hakim Tipikor menyatakan bahwa status DPO tidak menghalangi proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto
- Penyelidik KPK mengaku sudah mengetahui lokasi terakhir Harun, termasuk di sekitar kawasan kampus PTIK, namun ia terus menghindar sampai detik ini.
Penjelasan Singkat:
Hal | Keterangan |
Vonis Hasto Kristiyanto | 3,5 tahun penjara karena suap kepada Wahyu Setiawan |
Status hukum Hasto | Terbukti bersalah : untuk perintangan belum terbukti |
Nasib Harun Masiku | Masih buron: jadi DPO KPK |
Dampak proses hukum | Vonis Hasto tetap dijalankan meski Harun belum ditangkap |
Hasto Kristiyanto telah menerima vonis atas keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Walau Harun masih berstatus buron, proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan tanpa tertunda. Status DPO Harun tidak menghambat putusan pengadilan terhadap Hasto. (*)