KURASI MEDIA – Ramai di media sosial terkait kabar rekening yang nganggur 3 bulan atau lebih, bisa berisiko masuk kategori dormant dan terkena penghentian sementara transaksi.
Adapun kabar tersebut merupakan bentuk kebijakan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Serta untuk mencegah penyalahgunaan rekening, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana telah Kurasi Media kutip dari laman Disway.id
Baca Juga:Kemensos Siap Blokir Rekening Penerima Bansos yang Terbukti Melakukan IniDaftar Pinjol Bisa Cair ke DANA, Enggak Perlu Rekening Pribadi
Ribuan rekening disalahgunakan untuk kejahatan
Sepanjang 2024, PPATK menemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil jual beli yang dipakai untuk melakukan deposit perjudian online.
Selain itu, banyak juga rekening orang lain yang secara massif digunakan untuk menampung dana hasil penipuan, tindak pidana pencucian uang hingga perdagangan narkotika.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa rekening dormant yang tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran atau transfer sering menjadi sasaran empuk penyalahgunaan.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya kami, menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan umum,” jelas Ivan.
Apa itu Rekening Dormant
Menurut istilah perbankan, rekening dormant itu artinya tidak aktif dalam periode tertentu. Batas waktunya bisa berbeda-beda di setiap bank.
Namun rata-rata, rekening tanpa aktivitas selama 3 hingga 6 bulan sudah bisa dianggap dormant. Jenis rekening seperti itu, rentan dijual-belikan atau dipakai untuk aktivitas yang ilegal.
Dana tetap aman, bisa diaktifkan kembali
PPATK secara tegas menyatakan, bahwa penghentian sementara transaksi tidak berarti dana nasabah hilang.
Baca Juga:Cukup Gunakan BRImo untuk Buka Rekening dari RumahDanamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG Bank bagi Pekerja Indonesia di Jepang
Pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas uang mereka, nasabah bisa mengajukan reaktivasi melalui cabang bank terdekat dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Alternatif lain, nasabah dapat menghubungi PPATK dalam mengetahui status rekeningnya.
Selain itu, PPATKA juga akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status rekening mereka dan menghubungi ahli waris atau pimpinan perusahaan, jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaanya.
PPATK dengan stakeholder terkait, berkomitmen akan menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, transparan dan bersih.
“Ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” tutup Ivan. (*)