KURASI MEDIA – Membeli rumah bukan hanya soal transaksi jual beli, tapi juga menyangkut proses administratif yang penting seperti balik nama sertifikat. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan properti sah secara hukum dan tercatat atas nama pemilik baru.
Namun, banyak orang masih bingung soal berapa biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah. Nah, berikut cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, agar kamu bisa menyiapkan anggaran dengan lebih matang.
Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama sertifikat hak milik dari penjual disebut sebagai Bea Balik Nama (BBN).
Baca Juga:Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Syarat, Cara dan BiayanyaLangkah-langkah Pemblokiran Sertifikat Tanah agar Tidak Disalahgunakan
Biaya BBN tentu akan berbeda tergantung pada propertinya, namun, besaran biaya BBN rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.
Biaya balik nama sertifikat rumah, bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumahnya.
Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Sebagai gambaran, berikut kita asumsikan.
Semisal kamu mempunyai tanah seluas 100 m². Jika harga tanah per meternya Rp1 juta. Maka hitungannya sebagai berikut.
Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000.
Biaya tersebut hanya biaya balik nama sertifikatnya saja. Ada biaya lain yang musti kamu keluarkan, misalnya biaya penerbitan AJB, biaya Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga biaya pengecekkan tanah.
Itu dia gambaran tentang cara hitung biaya balik nama sertifikat rumah. Dengan memahami cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu bisa lebih siap secara finansial dan mengurus proses legalitas dengan tenang. Semoga membantu