KURASI MEDIA – Heni Mulyani resmi ditahan usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Heni yang merupakan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ditahan karena dugaan kasus korupsi dana desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana mengungkapkan bahwa tersangka merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus pada Senin siang.
Baca Juga:New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran TerbaruPromo Teh Gelas 'Asli Mendadak Sultan' Bagi-bagi Uang Tunai Miliaran Rupiah, Cek Caranya
Selain Korupsi, Tersangka Juga Menjual Posyandu
Selain dugaan korupsi dana desa, Heni juga diduga menjual aset milik desa berupa bangunan Posyandu.
“Itu juga betul (jual beli asset desa), sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus.
Kantor posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual Heni pada Agustus 2022 dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan tersebut kini berubah menjadi hunian.
Menurut keterangan, Heni menggunakan dana tersebut untuk menujang kebutuhan pribadi bukan untuk kegiatan pemerintahan. Hingga saat ini, Heni ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka yang menikmati hasil kejahatannya.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ungkap Agus.
Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Heni juga langsung ditempatkan di Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. **