Kuasa Hukum : Dana PT BDS Tertahan 127 M Akibat Keterlambatan PT Cahaya Frozen Raya

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH
0 Komentar

KURASI MEDIA – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda, secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Baca Juga:Saling Serang Lagi, Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Terancam GagalDemi Menunjang Gaya Hidup, Kades Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Posyandu

Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” ungkap Rahmat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir 2023. Kemudian adanya PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adamya invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.

0 Komentar