KURASI MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang mengubah arah penyelenggaraan pemilu nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berikut detailnya:
1. Pemilu Nasional dan Daerah Tidak Lagi Serentak
Mulai tahun 2029, MK menyatakan bahwa pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dipisahkan dari Pilkada dan pemilihan anggota DPRD. Sistem pemilu “lima kotak” yang sebelumnya dipakai dianggap menurunkan kualitas demokrasi.
2. Jeda Waktu Minimal Dua Tahun
Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan pemimpin nasional. Artinya, Pilkada serentak diprediksi akan berlangsung pada akhir tahun 2026 atau paling lambat pertengahan 2027.
3. DPR Siapkan Revisi UU Pemilu
Baca Juga:Alasan Rencana Pilkada Dikembalikan Jadi “Tertutup”: Dipilih DPRD?Putusan MK 2025: Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah 2029
Menanggapi putusan MK, Komisi II DPR akan segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai bagian dari proses kodifikasi. Pemerintah dan DPR diharapkan menyelesaikan regulasi baru. secara resmi paling lambat pertengahan 2026, untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
4. Dampak bagi Pemilih & Sistem Demokrasi
- Frekuensi ke TPS bertambah: Pemilih akan memiliki dua momen politik terpisah—Pilpres/Pileg di 2029, dan Pilkada dua tahun sebelumnya.
- Fokus penilaian kandidat lebih jelas: Pemilih dapat menilai kepala daerah lebih objektif tanpa terganggu isu nasional.
- Biaya politik meningkat: Meski sistem terpisah dianggap lebih efisien penyelenggaranya, biaya logistik dan persiapan dua pemilu tetap tinggi.
Ringkasan Nasib Sistem 2029
Aspek | Status Keputusan MK & DPR |
Pemilu Nasional | Tetap serentak (DPR, DPD, Pilpres 2029) |
Pemilihan Kepala Daerah | Dipisah, digelar sekitar 2026–2027 |
Revisi UU | DPR dan Pemerintah aktif menyiapkan regulasi baru |
Peran Pemilih | Lebih fokus dan partisipatif namun perlu lebih aktif |
(**)