Dua Pemuda di Jatim Tewas Usai Tegak Miras Oplosan Saat Acara Sound Horeg

Karnaval sound horeg
Ilustrasi Karnaval sound (foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Dua pemuda dilaporkan tewas setelah mengak miras oplosan di Kediri, Jawa Timur. Keduanya ditengarai berpesta miras sambil menonton sound horeg.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gedangan, Kediri. Total ada tiga orang pemuda yang menegak miras oplosan sambil menonton pagelaran sound horeg. Setelah tumbang, dua pemuda yang diketahui bernama Purnomo dan Deta Wirapratma dilaporkan meninggal dunia.

Sedangkan satu pemuda Bernama Agung Winarko (28) yang merupakan adik kandung Almarhum Deta Wirapratma kritis dan menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter membenarkan kejadian ini.

Baca Juga:Segini Pendapatan Harian Sound Horeg untuk Sekali Tampil, Bisa Capai Rp 1 Miliar?Meski Menuai Kontra, Sound Horeg Masih Laris dengan Tarif Fantastis

“Iya ada 2 korban meninggal dunia akibat dugaan minum alkohol,” kata Joshua.

Sementara itu, Humas RS Kabupaten Kediri, Ahsin, mengkonfirmasi jika kakak beradik yakni Deta dan Agung sempat datang dengan keadaan kritis. Deta meninggal dunia sementara Agung masih menjalani perawatan.

“Betul, 2 pasien atas nama Deta dan Agung datang dalam kondiri kritis ke IGD. Mereka kakak beradik,” kata Ahsin.

MUI Jawa Timur Melarang Sound Horeg

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah bersepakat untuk mengharamkan sound horeg. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI merespon fenomena hiburan sound horeg yang belakangan mengundang kontroversi.

Pada dasarnya, penggunaan teknologi audio digital diperbolehkan selama tidak menyalahi hukum atau prinsip syariah.

Namun, jika sound horeg digunakan secara berlebihan bahkan sampai mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan atau merusak fasilitas publik, maka penggunaanya dinyatakan haram.

Dalam konteks pemuda yang menegak miras tersebut, tidak dapat dipungkiri jika hiburan seperti itu kerap diwarnai dengan aksi minum-minum dan aksi joget campur laki-laki dan perempuan. Hal tersebutlah yang kemudian menimbulkan dampak negatif hingga MUI mengharamkan.

0 Komentar