KURASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil membekuk sepasang suami istri di Katapang karena diduga mengedarkan sabu dan ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan sejak pertengahan Juli. Tersangka yang berinisial AS (45) dan NH (43) kompak mengedarkan barang haram.
“Mereka berdua itu kerjasama untuk menjual paket sabu dan ganja,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono pada Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Sosok Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan di Sawah, Polisi Selidiki PenyebabnyaCara Cek Uang Palsu Pakai HP dengan Mudah dan Cepat
Selain itu, polisi juga mengungkap jika keduanya mempunyai peran masing-masing. Sang istri NH bertugas sebagai helper, alias menata, memeriksa dan menyiapkan barang. Sementara sang suami AS bertugas sebagai penjual.
“Jadi bagi-bagi tugas keduanya, istrinya disuruh buatkan paket narkoba siap jual,” kata Aldi.
Aldi juga menambahkan jika ini bukan pertama kalinya AS ditangkap sebagai pengedar. Dirinya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.
“Betul dia pelaku AS seorang residivis,” jelas Aldi.
Polisi berhasil menyita 3,73gram sabu yang sudah dikemas dalam bungkus kwaci sebanyak empat bungkus, dan 15,31gram ganja yang di-packing dalam kertas nasi sebanyak delapan bungkus. Paket-paket tersebut disebut siap diedarkan ke berbagai kalangan.
Sepanjangn bulan Juli 2025, Satres Narkoba Polresta Bandung telah menangkap 21 pelaku peredaran narkoba. para pelaku berasal dari berbagai latar belakang dan usia. Seluruh pelaku dipastikan akan mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan.