KURASI MEDIA – Pemerintah baru saja mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Dalam tanggal tersebut, pemerintah mengajak masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI dengan beragam perlombaan.
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Dalam surat edaran tersebut, memuat himbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025.
Baca Juga:Pembalakan di Kaki Gunung Salak, Warga Cemas Ancaman BencanaMenjelang HUT RI ke-80, Bendera One Piece Dikibarkan, Netizen Heboh!
Menimbulkan Beragam Reaksi
Bagi Sebagian orang, Keputusan untuk menjadikan tanggal 18 sebagai hari libur nasional terdengar menyenangkan. Namun, Sebagian lagi mengaku bingung apakah hari libur tambahan ini hanya berlaku untuk PNS dan BUMN, atau termasuk juga untuk swasta.
Beberapa dari mereka ramai mengomentari kebijakan ini, bahkan menjadi trending topic di X.com.
“Buat BUMN dan PNS aja kan? Tanya akun @IsaMen***
“Gak berlaku buat karyawan BUMC,” ungkap akun @OxHu***
“Biaya hidup makin berat rakyat disuruh menghibur diri di hari perayaan kemerdekaan yg nyaris tanpa makna,” ketik akun @fahm.