Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Menjaga kesehatan bukan hanya sekadar anjuran medis, tetapi bagian dari ajaran Islam yang luhur.
Islam datang tidak hanya mengatur hubungan kita dengan Allah, tetapi juga mengatur bagaimana kita memperlakukan tubuh kita sendiri dengan cara yang bijak. Sebab, tubuh ini juga termasuk amanah harus kita jaga.
Dalam sejarah kisah perjalanan Nabi SAW, ada satu peristiwa menarik yang menunjukkan betapa sangat pedulinya beliau terhadap kondisi fisik dan kesehatan para sahabatnya.
Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 25 Juli 2025: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi BiasaTeks Khutbah Jumat 25 Juli 2025: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat Bagi Sesama
Suatu ketika, sahabat mulia Abdullah bin Amr bin al-Ash mendapatkan teguran secara langsung dari Nabi Muhammad, karena terlalu bersemangat dalam beribadah hingga berpuasa terus-menerus di siang hari dan shalat malam tanpa henti.
Sebagaimana kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bersumber dari Abdullah bin Amr bin al-Ash:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَ قَالَ لِي رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَبْدَ اللّٰهِ ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ. فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللّٰهِ ، قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Artinya: “Abdullah bin ‘Amr bin berkata: Rasulullah Saw bersabda kepadaku, “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan kepadaku bahwa engkau berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Maka jangan lakukan itu. Berpuasalah dan berbukalah. Shalatlah dan tidurlah. Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu. Sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu. Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu. Dan sesungguhnya tamumu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari)
Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,
Ibnu Bathal dalam kitab Syarah Shahih Bukhari (jilid 4, halaman 119) menjelaskan makna yang terkandung dalam hadits tersebut, dengan mengutip pendapat dari al-Muhallab, bahwa tubuh manusia memiliki hak yang tidak boleh diabaikan.
Artinya, dalam menjalani ibadah dan amal saleh, seseorang tidak boleh memaksakan diri secara berlebihan hingga menguras tenaganya dan melemahkan fisiknya.
Sebab, jika tubuh terus-menerus dipaksa tanpa diberi kesempatan untuk istirahat, maka hal itu justru dapat menghambat kelangsungan ibadah itu sendiri. Al-Muhallab berkata:
وَحَقُّ الْجِسْمِ أَنْ يُتْرَكَ فِيهِ مِنَ الْقُوَّةِ مَا يَسْتَدِيمُ بِهِ الْعَمَلَ، لِأَنَّهُ إِذَا أَجْهَدَ نَفْسَهُ قَطَعَهَا عَنِ الْعِبَادَةِ وَفَتَرَتْ
Artinya, “Hak tubuh adalah disisakan tenaga di dalamnya agar ia dapat terus melanjutkan amal. Jika seseorang terlalu memaksakan diri, maka ia justru memutus kesinambungan ibadah dan menjadi lemah.”