KURASI MEDIA – Tanggal 17 Agustus 2025 akan jatuh pada hari Minggu. Lantas apakah para siswa akan tetap masuk sekolah?
Sekitar dua pekan lagi, kita selaku masyarakat Indonesia akan merayakan hari yang spesial. Tepat tanggal 17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam memperingati hari kemerdekaan ini, biasanya akan dilangsungkan upacara bendera, termasuk di sekolah-sekolah.
Baca Juga:Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Pemerintah Kecam dan Tegaskan Sanksi HukumSambut HUT ke-80 RI, Tunjukkan Semangat Kemerdekaan dengan Twibbon 17 Agustus 2025
Namun di tahun ini, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Lalu apakah para siswa tetap masuk sekolah di momen tersebut?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan, 17 Agustus masuk sebagai hari libur nasional.
Namun, berrdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018) menjelaskan bahaw setiap sekolah wajib menggelar upacara bendera pada Hari Kemerdekaan RI nanti.
Dengan kata lain, para siswa akan tetap sekolah untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2025, mendatang.
Sementar itu, Pemerintah pun menetapkan bahwa Senin 18 Agustus 2025 sebagai libur pengganti di momen HUT RI nanti.
Susunan Upacara HUT RI di sekolah
Berdasarkan ketentuan HUT RI ke-78 pada surat nomor 26067/A/A7/2023, upacara HUT RI di sekolah, secara umum akan dilakukan seperti berikut.
- Persiapan peserta: Siswa dan guru berkumpul di lapangan, membentuk barisan dengan tertib.
- Pemimpin dan pembina upacara hadir: Guru atau kepala sekolah memasuki lapangan untuk memimpin jalannya upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih: Dilakukan oleh pasukan Paskibra dengan diiringi lagu “Indonesia Raya”.
- Pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945: Disampaikan oleh petugas dan pembina upacara sebagai pengingat nilai-nilai dasar negara.
- Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan: Menghidupkan kembali semangat kemerdekaan di kalangan siswa.
- Ikrar pelajar dan lagu wajib nasional: Menumbuhkan semangat patriotisme melalui pengucapan ikrar dan menyanyikan lagu seperti “Hari Merdeka”.
- Amanat pembina upacara: Berisi pesan semangat dan refleksi perjuangan kemerdekaan.
- Pembacaan doa dan penutup: Upacara ditutup dengan doa bersama dan pembubaran barisan.
Itulah tadi ulasan mengenai ketentuan libur sekolah pada tanggal 17 Agustus 2025. Kalaupun tetap masuk, biasanya acara upacara berlangsung singkat dan boleh pulang ketika sudah selesai. (*)