KURASI MEDIA – Rekening bank yang diblokir bisa menjadi mimpi buruk, terutama jika Anda sangat bergantung pada rekening tersebut untuk transaksi harian. Namun, tenang dulu! Ada beberapa cara mengembalikan rekening yang diblokir secara legal dan efektif.
Penyebab Rekening Diblokir
Sebelum mengurus pembukaan blokir, penting mengetahui penyebabnya. Beberapa alasan umum meliputi:
- Aktivitas mencurigakan atau tidak biasa
- Salah memasukkan PIN atau password berkali-kali
- Permintaan dari pihak kepolisian atau OJK
- Tunggakan pinjaman online (pinjol)
Langkah-Langkah Mengembalikan Rekening yang Diblokir
- Hubungi Bank Terlebih DahuluHubungi call center atau kunjungi kantor cabang. Tanyakan alasan rekening diblokir dan dokumen yang perlu disiapkan.
- Siapkan Dokumen PendukungBiasanya meliputi KTP, buku tabungan, kartu debit, dan bukti transaksi terakhir.
- Datang ke Kantor CabangAjukan pembukaan blokir dengan dokumen lengkap. Jika pemblokiran karena kasus hukum, Anda juga perlu surat dari pihak berwenang.
- Lunasi Kewajiban Jika AdaJika pemblokiran disebabkan tunggakan pinjol, segera lunasi dan minta surat bebas tunggakan.
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi
- Gunakan rekening secara bijak dan legal
- Jangan bagikan data pribadi ke pihak tak dikenal
- Hindari keterlibatan dalam transaksi mencurigakan
Mengurus rekening yang diblokir memang memerlukan waktu dan kesabaran. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar, rekening Anda bisa kembali aktif seperti semula. Semoga informasi ini membantu! (*)