KURASI MEDIA – Selain memutar musik instrumen yang memang membuat suasana menjadi nyaman, kini sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sudah tak menyetel lagu dari penyanyi Indonesia.
Melansir dari sumber kredibel, salah satu kafe di kawasan Tebet itu sekarang lebih memilih menyetelkan beberapa lagu dari penyanyi luar negeri saja.
Sebelumnya diketahui, salah satu kafe yang dimaksud ini kerap memutar lagu-lagu dari penyanyi Indonesia yang sedang hits atau digemari kalangan anak muda.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 4-9 Agustus 202550 Ribu Ojol Siap Demo di Istana Presiden, Ancam Bakal Lumpuhkan Jakarta
Khawatir ditagih royalti
Salah satu karyawan kafe yang tak ingin disebut namanya itu, mengatakan perubahan kebijakan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran soal royalti musik.
“Takut sih karena takut kaya kejadian yang ada di Mie Gacoan, jadi udah mengikuti aturan di sini, Cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata pegawai tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Senada dengan itu, sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya bahkan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali.
“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh,” tutur salah satu karyawan di sana.
Ia pun menambahkan, larangan memutar musik di sana membuat suasana restoran kini menjadi terasa hampa.
Aturan soal memutar musik di ruang komersil
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersil seperti restoran hingga pusat kebugaran wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium dan layanan streaming lainnya.
Baca Juga:Resmi! Piala Presiden 2025 Dimulai 6 Juli, Dibuka di JakartaBupati Bandung Tegaskan Jembatan Dayeuhkolot Jadi Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Layanan streaming bersifat personal, ketika musik diperdengarkan kepada public di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” tulis Agung dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) lalu.
Ia pun menambahkan, pembayaran royalti dilakukan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 204 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.