KURASI MEDIA – Menjelang perhelatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80, pemerintah telah resmi mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.
Pengibaran Bendera Merah Putih sudah menjadi tradisi setiap tahun menjelang perayaan HUT RI. Namun, di samping antusias perayaan, perlu diperhatikan jika ada beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan Bendera Merah Putih.
Beberapa larangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih merupakan simbol suatu bangsa, maka dari itu, penggunaannya tidak sembarangan, berikut beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan Bendera Merah Putih.
Baca Juga:Viral Aksi Heroik Penghulu yang Rela Seberangi Sungai Demi Nikahkan WargaBandung QRIS Run 2025: Berikut Informasi Rute Lengkap dan Tempat Parkirnya
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan masyarakat terkait penggunaan Bendera Merah Putih ini.
Masyarakat dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Masyarakat dilarang menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial dalam bentuk apapun.
Masyarakat dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Masyarakat dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
Masyarakat dilarang menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, bagi siapa saja yang melanggar peraturan-peraturan terkait Bendera Merah Putih di atas, maka akan dikenai hukuman sebagai berikut.
Baca Juga:Bulan Belanja di Bandung (BBB) Sudah Dimulai, Catat Diskon dan Tempatnya!Okky Jelly Drink Hadirkan Undian Berhadiah Spektakuler! Yuk, Ikutan!
Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi mereka yang sengaja merusak atau menghina bendera negara.
Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran lainnya, seperti menggunakan bendera yang tidak layak atau untuk tujuan iklan.
Itu dia larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih serta ketentuan hukuman bagi pelanggar. Perlu diingat jika Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol dan identitas suatu negara yang tentu harus kita jaga. Share artikel ini jika bermanfaat.