KURASI MEDIA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Tak tanggung, delapan organsisasi melayangkan gugatan terkait kebijakan penambahan rombel.
Delapan organisasi tersebut diantaranya;
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
Kedelapan organisasi tersebut menuntut Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan penambagan rombongan belajar (rombel) jenjang SMA/SMK pada tahun ajaran 2025/2026.
Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jabar Ade Hendriana.
Baca Juga:Jangan Lewatkan! Ada Festival Kuliner di Summarecon Mall Bandung, Catat Tanggalnya Supaya Gak Ketinggalan!Bakal Diuji Coba BI Agustus Nanti, Apakah Cara Kerja Payment ID Aman?
“BMPS sepakat dengan Gubernur Jabar terkait Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah karena sesuai dengan tujuan BMPS. Oleh sebab itu karena tujuan sama maka sekolah swasta perlu dilibatkan. Terkait Kepgub, BMPS minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat,” jelas Ade, Selasa (8/7).
Gugatan tersebut telah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Enrico Simanjuntak selaku Humas PTUN Bandung menyampaikan hal tersebut.
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico, pada Rabu (6/8).
Ia juga menambahkan jika pemeriksaan akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Jika gugatan diterima, gugatan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban,” kata Enrico.
Menurut penggugat, keterisian siswa di sekolah swasta menurun akibat dari kebijakan ini. Penambahan kuota rombel di sekolah negeri membuat sekolah swasta hanya memiliki sekitar 30 persen siswa.
Alih-alih menambah rombel pada sekolah negeri, Ade mengusulkan agar anak-anak dari keluarga tidak mampu dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan subsidi dari pemerintah.