Sementara itu, menurut Sulhan, pihak manajemen lama diklaim masih berhak untuk mengelola tempat tersebut, mengingat pengurus YMT tidak bisa menunjukkan surat legalitas sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola tempat tersebut.
“Kalau mereka menyatakan kita ilegal, kita belum dapat suratnya. Karena yayasan ini AHU-nya dibekukan, apalagi sekarang kita dalam persidangan,” pungkas Sulhan.