Menunggu SuPres Prabowo,RUU Haji Akan Segera Digarap Komisi VIII DPR

Menunggu SuPres Prabowo,RUU Haji Akan Segera Digarap Komisi VIII DPR
Menunggu SuPres Prabowo,RUU Haji Akan Segera Digarap Komisi VIII DPR (kemenag.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Namun, proses pembahasan tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan revisi UU Haji sejak masa pemerintahan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola haji secara menyeluruh, terutama dalam hal transparansi biaya, pelayanan jemaah, dan distribusi kuota.

“Komisi VIII sudah siap, tinggal menunggu Surpres dari Presiden agar pembahasan bisa dimulai secara resmi,” ujar Marwan.

Baca Juga:Progres RUU PPHN: Arah dan Tantangan Pembentukan Haluan Negara7 Agenda RUU ASN, Upaya Menjawab Tantangan Publik

Fokus Revisi RUU Haji

Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RUU ini antara lain:

  • Transparansi Biaya Haji
  • Evaluasi Sistem Kuota Haji Reguler dan Khusus
  • Penguatan Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Perlindungan Hak Jemaah Lansia dan Disabilitas

Isu pengelolaan keuangan dan efisiensi layanan menjadi sorotan utama. Banyak pihak berharap RUU ini akan menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat, termasuk soal antrean panjang dan ketidakpastian pemberangkatan.

Menunggu Komitmen Pemerintah

RUU PIHU menjadi penting untuk menjawab tuntutan publik terkait perbaikan sistem haji nasional. Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak pemerintah agar segera mengirimkan SuPres sebagai bentuk komitmen politik. (*)

0 Komentar