KURASI MEDIA – Konsep “beli sekarang bayar nanti” tampaknya sedang menjadi tren saat ini. Tak sedikit aplikasi yang menawarkan sistem ini.
Salah satu aplikasi yang menawarkan sistem “pay later” adalah Yup Paylater. Aplikasi ini semakin populer karena kemudahan yang ditawarkannya.
Cara Kerja Yup Paylater
Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana. Tak berbeda jauh dengan aplikasi sejenis, Yup Paylater terbilang easy to used alias mudah digunakan.
Baca Juga:Wakil Ketua DPR RI Kang Haji Cucun Janjikan PKB Fun Run Jadi Agenda Tahunan, Ini AlasannyaKecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?
Pertama, pilih produk yang ingin kamu beli. Setelah itu, lakukan lakukan transaksi menggunakan fitur paylater yang tersedia di Yup.
Sebagaimana konsepnya “pay later” kamu bisa mendapatkan barang dengan membayar nanti. Pembayaran dapat dilakukan sebelum atau saat jatuh tempo.
Apakah Aplikasi Yup Paylater Aman?
Yup Paylater merupakan aplikasi yang dikelola oleh PT. Finture Tech Indonesia. Aplikasi ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin operasi S-266/MS/.72/2021.
Dengan begitu, maka dapat dipastikan jika Yup Paylater merupakan aplikasi legal dan resmi.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum menggunakan Yup Paylater, pastikan kamu membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk bunga dan denda jika pembayaran telat.
Selain itu, meskipun aplikasi ini mudah digunakan, kamu harus tetap mengontrol agar tidak terjebak dalam pengeluaran yang berlebihan. Kesalahan pengelolaan bisa membuat tagihanmu membengkak saat jatuh tempo.
Jaga keuanganmu kalau pakai paylater: buat anggaran, batasi penggunaan sesuai kemampuan, dan bayarkan tepat waktu agar terhindar dari bunga dan denda.