KURASI MEDIA – Perumda Air Minum Tirta Raharja Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen memperluas akses air minum aman bagi masyarakat melalui Proyek Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung. Proyek ini dirancang bukan sekedar membangun infrastruktur, melainkan menghadirkan solusi jangka Panjang untuk kesehatan masyarakat, mencegah stunting, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Hingga saat ini, Perumda Air Minum Tirta Raharja melayani sebanyak 119.208 sambungan pelanggan. Sementara itu, di Wilayah Timur Kabupaten Bandung, cakupan layanan Perumda Tirta Raharja baru mencapai 8,18% setara dengan 125 ribu jiwa terlayani dari total penduduk ±1juta jiwa.
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Air Minum Tirta Raharja di Bandung Timur merupakan program yang didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi kerja sama investasi, dan sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026, RISPAM Kab Bandung, serta Rencana Bisnis Perumda Tirta Raharja.
Baca Juga:Dilantik Jadi Direktur Operasional Perumda Tirta Raharja, Ini 4 Strategi Dadi WardimanBerkat Bantuan SPAM dari Pemprov Jateng, Warga Desa Talunombo Wonosobo Bebas Kekurangan Air BersihÂ
SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bandung di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cikancung, dengan rencana penambahan sambungan pelanggan kurang lebih sebanyak 45.000 sambungan pelanggan secara bertahap sampai dengan tahun 2029.
Adapun perkembangan tahapan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung meliputi tahapan persiapan, tahapan prakonstruksi, dan tahapan konstruksi serta tahapan serah terima setelah tiga puluh tahun dengan mekanisme kerja sama B to B (business to business).
Proyek dimaksud menggunakan skema kerja sama B to B (business to business) yang dilakukan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerja Sama.
Perlu diketahui, bahwa Proses Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung melalui kerja sama B to B dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.