KURASI MEDIA – Setelah rekening dormant, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan akan melakukan pembekuan juga ke dompet digital atau e-wallet.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.
Menurut dia, PPATK akan mengkaji risiko pemblokiran e-wallet yang dinilai kerap terlibat aktivitas mencurigakan.
Baca Juga:Inilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu IkutiLokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025
“Kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ungkap Danang pada Rabu (6/8/2025).
PPATK mencatat, nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai angka Rp1,6 triliun. Aktivitas ini terekam dalam 12,6 juta kali transaksi. Dari catatan inilah PPATK menilai masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang illegal.
“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Meski tidak secara eksplisit menyebutkan merek e-wallet yang akan diblokir, PPATK merilis kriteria atau ciri-ciri e-wallet yang akan diblokir.
Ciri-Ciri e-wallet yang Akan Diblokir PPATK
- Terindikasi digunakan untuk transaksi dana judi online, pencucian uang, atau korupsi.
- Menjadi tempat “transit” uang hasil kejahatan seperti digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
- Deposit kecil yang berulang. Misalnya, saldo masuk Rp10.000 hingga Rp50.000 berkali-kali dari rekening yang berbeda.
- Terindikasi meretas atau melakukan penipuan digital, seperti e-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lainnya).
Masyarakat Kesal dengan Kebijakan PPATK
Sebelumnya, PPATK sempat memblokir rekening nganggur beberapa waktu ke belakang. Kebijakan ini tentu saja menuai protes dari masyarakat.
Masyarakat menilai, selain menyulitkan, pemerintah juga sebaiknya tidak menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang musti dicurigai.
Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dan proses verifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga:10 Animasi Asli Indonesia yang Gak Kalah Keren dari Film LuarTanjung Duriat: Menara Eifel Merah di Jawa Barat, Harga Tiket & Rute Lengkap
Akibat dari aksi protes ini, PPATK menyebut pihaknya telah membuka kembali 122 juta rekening yang sempat diblokir. Ivan menyebut jika kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat.