KURASI MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengikuti pelaksanaan zoom meeting untuk mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk menyikapi permasalahan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).
Pelaksanaan zoom meeting itu diikuti pula oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung.
Zoom meeting itu pula diikuti para Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta para pejabat pemerintah daerah lainnya se-Indonesia.
Baca Juga:Warga Dayeuhkolot Apresiasi Bupati Dadang Supriatna yang Beri Solusi Pintu Air Kurangi Dampak BanjirKang DS Gulirkan Program Keagamaan, Para Guru Ngaji Ucapkan Terimakasih Ke Bupati Bandung
Pada pelaksanaan zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu diharapkan Pemerintah Daerah/Bupati/Wali Kota dapat memperhatikan SE (Surat Edaran) Mendagri yang akan segera diterbitkan dalam kebijakan terkait Perkada yang mengatur Penetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dalam zoom meeting itu dijelaskan, untuk Bupati dan Wali Kota, pertama dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.