KURASI MEDIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru pada tahun 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan publik terkait isu adanya rencana penambahan beban pajak di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan perpajakan tahun depan masih akan mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah berlaku sejak 2022. Artinya, pemerintah hanya akan melanjutkan reformasi pajak yang sudah ada, bukan menambah jenis pajak baru.
“Tidak ada rencana menambah jenis pajak baru pada 2026. Fokus pemerintah adalah memperkuat basis pajak yang sudah berjalan, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga:Buku Sejarah Indonesia Gagal Rilis 17 Agustus, Ini AlasannyaSri Mulyani: Dana Desa Rp 40,34 Triliun Sudah Disalurkan ke 74.000 Desa
Fokus pada Optimalisasi Pajak yang Ada
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memaksimalkan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak sektor tertentu yang sudah diatur. Langkah ini termasuk digitalisasi sistem perpajakan, pemanfaatan data keuangan, serta pengawasan terhadap transaksi lintas platform.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap penerimaan pajak tetap tumbuh tanpa harus menambah jenis pungutan baru. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak Indonesia bisa naik secara bertahap untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Benarkah Tidak Ada Pajak Baru?
Meski pemerintah menegaskan tidak ada pajak baru, sejumlah pengamat mengingatkan masyarakat tetap perlu mencermati implementasi aturan. Misalnya, penyesuaian tarif atau perluasan objek pajak bisa saja dilakukan sebagai bagian dari reformasi.
Ekonom menilai bahwa pernyataan Menkeu merupakan sinyal positif agar dunia usaha dan masyarakat tidak khawatir akan adanya beban tambahan di 2026. Namun, mereka mengingatkan transparansi dan konsistensi kebijakan sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pernyataan Sri Mulyani menegaskan bahwa 2026 tidak akan ada pajak baru, melainkan fokus pada optimalisasi regulasi yang sudah berjalan. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat. Meski begitu, publik tetap perlu mengawasi implementasi kebijakan agar janji ini benar-benar terwujud.