Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU

Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU
Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi SH, membenarkan adanya penggeledahan Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang, oleh tim Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (21/8/2025) kemarin.

“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).

Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten BandungKuasa Hukum : Dana PT BDS Tertahan 127 M Akibat Keterlambatan PT Cahaya Frozen Raya

“Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Rahmat.

Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.

“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor” katanya.

Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.

Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.

Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.

Baca Juga:Sidang Tahunan MPR: Publik Desak Pemerintahan Prabowo Kembalikan Konstitusi UUD 1945 AsliDPRD Kabupaten Bandung Gelar Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025

Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

0 Komentar