KURASI MEDIA – Publik kembali dihebohkan dengan kasus video syur. Skandal kali ini diduga melibatkan juru bicara salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan WNA asal China.
Video berdurasi 7 menit dan 55 detik tersebut diduga muncul pertama kali di grup Facebook Info Morowali. Beberapa akun bahkan secara terang-terangan menawarkan video tersebut.
Video tersebut memperlihatkan perempuan yang diduga sebagai jubir Morowali tengah terbaring tanpa busana sambil melakukan panggilan telepon. Tak lama, seorang pria yang disebut sebagai WNA China masuk ke dalam kemudian merekam adegan tersebut. Menurut informasi yang beredar, perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam sebuah kontainer.
Baca Juga:Guru Jadi 'Quality Control' MBG, Pemkab Sleman Antisipasi Insiden KeracunanJadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 21 Agustus 2025
Hingga saat ini, identitas pasti pemeran dalam video syur tersebut masih belum terungkap. Meskipun begitu, Polres Morowali menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait video tersebut.
“Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki,” ungkap AKBP Zulkarnain pada Selasa (20/8/2025).
Kasus ini menjadi urusan polisi mengingat penyebaran atau memperbanyak konten berbau asusila, termasuk video syur, termasuk dalam tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sementara itu, sanksi untuk tersangka yang dengan sengaja menyebarkan video asusila akan dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.