KURASI MEDIA, BATANG – Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan itu secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat, 22 Agustus 2025.
Penyerahan sertifikat itu setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah tersebut.
Baca Juga:Demi Kedaulatan Pangan, Gubernur Jateng Minta Lahan Produktif Tetap DipertahankanGubernur Jabar Ubah Nama RSUD Al Ihsan Jadi RSUD Welas Asih, Angkat Kearifan Lokal Sunda
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.
Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada tahun 1984/1985, tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Skemanya kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.
Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.
Baca Juga:KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung : Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan RumahKontroversi Ucapan Gubernur Jabar Soal Usia Kota Cirebon, Budayawan: “Itu Tidak Tepat!”
Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan hutang para petani tersebut.
Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah.