Hutang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah
Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi membagikan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Banjarnegara
0 Komentar

Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.

Rinciannya, di Kabulaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat, dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.

Baca Juga:Demi Kedaulatan Pangan, Gubernur Jateng Minta Lahan Produktif Tetap DipertahankanGubernur Jabar Ubah Nama RSUD Al Ihsan Jadi RSUD Welas Asih, Angkat Kearifan Lokal Sunda

Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya di arsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.

Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56) mengucapkan, terimakasih pada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto. Awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.

“Terimakasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya. (*)

0 Komentar