KURASI MEDIA – Pemerintah resmi menghapus ketentuan harga patokan wajib dalam penjualan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pasar global serta untuk mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif di sektor pertambangan.
Latar Belakang Kebijakan
Selama ini, harga patokan minerba diatur oleh pemerintah sebagai standar transaksi antara pelaku usaha dan pembeli, baik domestik maupun internasional. Namun, aturan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena sering kali berbeda jauh dengan harga pasar dunia, sehingga menimbulkan hambatan dalam perdagangan.
“Dengan dihapusnya ketentuan harga patokan, pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk menentukan harga berdasarkan mekanisme pasar, tentu tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Dampak Bagi Industri
Penghapusan harga patokan ini diharapkan dapat:
Baca Juga:Polisi Gunakan Gas Air Mata dan Water Cannon untuk Membubarkan Massa AksiRicuh di DPR: Mahasiswa Bentrok dengan Aparat, Tuntut Hapus Tunjangan Rumah Legislator
- Meningkatkan daya saing ekspor mineral dan batu bara Indonesia.
- Memberi fleksibilitas bagi perusahaan tambang dalam negosiasi harga.
- Menarik lebih banyak investor asing ke sektor pertambangan.
Namun, sejumlah pihak juga menyoroti risiko yang mungkin muncul, seperti potensi manipulasi harga oleh pelaku usaha dan kurangnya kontrol terhadap penerimaan negara.
Tanggapan Pengamat
Ekonom energi menilai langkah ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, fleksibilitas harga membuat Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Namun di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat agar negara tidak dirugikan.
“Kalau tidak diawasi dengan baik, penerimaan dari royalti dan pajak bisa berkurang. Pemerintah harus memastikan transaksi tetap transparan,” ungkap seorang pengamat energi dari Universitas Indonesia.
Implikasi untuk Konsumen Domestik
Bagi konsumen dalam negeri, terutama industri berbasis energi seperti semen, baja, dan listrik, perubahan aturan ini bisa berdampak pada fluktuasi harga bahan baku. Karena harga ditentukan mekanisme pasar, perusahaan harus siap menghadapi potensi kenaikan biaya produksi.
Penghapusan ketentuan harga patokan wajib penjualan mineral dan batu bara menjadi babak baru dalam regulasi sektor pertambangan Indonesia. Pemerintah berjanji akan memperkuat sistem pengawasan agar kebijakan ini tidak merugikan penerimaan negara sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk lebih kompetitif di pasar internasional. (**)