KURASI MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan pembentukan Kementerian Haji setelah menyetujui revisi Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pendiriannya. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/8).
Latar Belakang Pembentukan
Pembentukan Kementerian Haji didorong oleh meningkatnya jumlah jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang setiap tahunnya mencapai ratusan ribu orang. Selama ini, urusan haji berada di bawah Kementerian Agama, namun DPR menilai perlunya lembaga khusus agar pelayanan, regulasi, serta pengawasan dana haji lebih terfokus.
Ketua DPR menyatakan, revisi UU dilakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk transparansi biaya, efisiensi kuota, hingga peningkatan kualitas pelayanan jamaah.
Baca Juga:Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Kasus Mencuat, Publik Tagih TransparansiMenunggu SuPres Prabowo,RUU Haji Akan Segera Digarap Komisi VIII DPR
Tugas dan Wewenang Kementerian Haji
Dalam revisi UU, Kementerian Haji akan memiliki kewenangan penuh atas:
- Pengelolaan kuota haji dan umrah.
- Penentuan standar pelayanan jamaah.
- Koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait fasilitas ibadah.
- Pengawasan dana haji secara terpisah dari kementerian lain.
Pemisahan ini diharapkan mampu memperbaiki berbagai masalah klasik, seperti antrean panjang keberangkatan, persoalan visa, hingga tingginya biaya haji.
Pro dan Kontra di Publik
Meski telah disahkan, pembentukan Kementerian Haji juga menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena dinilai akan membuat layanan jamaah lebih profesional. Namun, ada pula yang menilai bahwa penambahan kementerian baru justru berpotensi menambah beban anggaran negara.
Beberapa pengamat juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana haji agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa depan.
Tahapan Selanjutnya
Usai pengesahan, DPR meminta pemerintah segera menindaklanjuti dengan pembentukan struktur organisasi, penunjukan menteri, dan perumusan peraturan turunan. Pemerintah menargetkan kementerian ini bisa efektif berjalan pada tahun 2026, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya dapat langsung berada di bawah kendali kementerian baru.
Dengan pengesahan revisi UU ini, Indonesia akan memiliki Kementerian Haji yang berdiri sendiri dan fokus mengurus kebutuhan jamaah. Harapannya, hadirnya kementerian baru ini bisa membawa perbaikan signifikan dalam pelayanan haji dan umrah, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji. (**)