KURASI MEDIA – Wali Kota Muhammad Farhan beserta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja mendapat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun gugatan tersebut menarik perhatian publik, karena diajukan oleh enam orang. Termasuk terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema.
Selain itu juga, seorang penggugat lainnya yang bernama Sri, diketahui identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Baca Juga:Masuk Zona Merah Sesaran, Apakah Wisata Lembang Aman untuk Dikunjungi?Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan Bandung Zoo, Benarkah Buntut Dualisme?
Berdasarkan informasi perkara di laman resmi PN Bandung, gugatan bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohammad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri dan Gantira Bratakusuma.
Perkara ini didaftarkan pada Kamis (21/8/2025) dengan sidang perdana akan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.
Status Perkara saat ini
Hingga saat ini, pengacara atau kuasa hukum baik dari pihak penggugat maupun tergugat belum tercatat dalam dokumen perkara.
Majelis hakim, panitera, hingga juru sita belum ditunjuk secara resmi. Namun, dokumen mencatat panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500, dengan Rp291.500 di antaranya digunakan untuk pendaftaran, pemberkasan serta biaya pemanggilan.
Pihak Pemkot Bandung serta kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Kasus korupsi Bandung Zoo
Terdakwa dalam kasus ini, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Adapun dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengungkap adanya fakta baru.
Baca Juga:Imbas Ketegangan Antara Karyawan dengan Pihak Security, Bandung Zoo Tutup Hari IniBanyak Satwa Mati, Wali Kota Farhan Soroti Polemik Pengelolaan Bandung Zoo
Yossi menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan, kepada Pemkot Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013.
Fakta tersebut terkuak dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil dan sejumlah pejabat SKPD pada awal 2014.
“Waktu itu ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT. Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum,”kata Yossi sebagaimana dikutip dari sumber kredibel, Rabu (27/8/2025).
“Ternyata berdasarkan data BPKAD, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013,” sambung Yossi. (*)