KURASI MEDIA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan desakan kepada platform media sosial, terutama TikTok dan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk segera membersihkan konten berbahaya di ruang digital.
Langkah ini diambil setelah maraknya konten negatif seperti ujaran kebencian, penipuan online, perjudian digital, hingga penyebaran hoaks yang dinilai merugikan masyarakat.
Kementerian Ancam Sanksi Tegas
Menteri Kominfo menegaskan, jika TikTok dan Meta tidak segera melakukan pembersihan konten berbahaya, pemerintah tidak segan memberikan sanksi administratif hingga pemblokiran layanan tertentu.
Baca Juga:Apa Saja Tuntutan Buruh dalam Demo 28 Agustus 2025? Berikut DaftarnyaGratis! Kang DS Ajak Masyarakat Saksikan Pameran AOE 2025
“Kami mendesak platform digital lebih proaktif menyaring konten yang merugikan masyarakat. Jika tidak ada langkah nyata, pemerintah siap menjatuhkan sanksi,” ujar perwakilan Kominfo dalam konferensi pers, Senin (18/8/2025).
Konten Berbahaya yang Jadi Sorotan
Menurut data Kominfo, konten bermuatan negatif di media sosial terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa di antaranya termasuk:
- Judi online (slot, kasino, dll.)
- Hoaks politik dan kesehatan
- Konten pornografi
- Penipuan daring (phishing & investasi bodong)
- Ujaran kebencian dan radikalisme
Konten semacam ini tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan digital.
TikTok & Meta Diminta Tingkatkan Moderasi
Kominfo menilai moderasi konten yang dilakukan TikTok dan Meta belum maksimal. Pemerintah meminta kedua raksasa teknologi itu menambah sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah lokal.
Selain itu, platform juga diminta menyediakan kanal laporan lebih cepat bagi masyarakat untuk menindak konten yang melanggar hukum Indonesia.
Dukungan Publik untuk Internet Sehat
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung langkah pemerintah. Mereka menilai regulasi yang tegas sangat diperlukan agar ruang digital tidak dikuasai konten berbahaya.
Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan konten mencurigakan dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga:Danamon Edukasi Masyarakat untuk #JanganKasihCelah pada Penipuan Saat Bertransaksi di Ruang PublikPajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun
Desakan pemerintah kepada TikTok dan Meta ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bermanfaat. Jika platform tidak segera bertindak, sanksi tegas siap diberlakukan.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan internet di Indonesia tetap kondusif. (**)