KURASI MEDIA – Wacana mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kini masuk tahap pembahasan oleh pemerintah. Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai Upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, iuran BPJS terakhir naik lima tahun lalu. Rencananya, kenaikan iuran akan diberlakukan mulai tahun depan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan membebankan sejumlah nominal yang harus dibayar peserta setiap bulannya. Nominal yang harus dibayar tergantung dari golongan peserta.
Baca Juga:Daftar Diskon Makanan dan Minuman di Bandung Great Sale 2025, Kapan Lagi Makan Enak dan MurahGerhana Bulan Total 2025: Pengertian, Jadwal Terjadi, dan Cara Melihatnya
Berapa Iuran BPJS Kesehatan?
Merujuk pada Peraturan Presiden Tahun 2020, iuran golongan peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Golongan I: Rp150.000
Golongan II: Rp100.000
Golongan III: Rp42.000 (Rp35.000 mandiri, Rp7.000 subsidi pemerintah.
Nominal-nominal tersebut rencananya akan ditingkatkan oleh pemerintah.
Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan mulai tahun 2026 mendatang. Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara pasti tepatnya serta jumlah kenaikan iuran.
Meskipun begitu, rencana ini kabarnya telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Wacana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Meski demikian, Irma Suryani yang merupakan anggota Komisi IX DPR masih belum memberi respon positif terhadap rencana kenaikan ini.